Rabu, 01 Juli 2009

PROGRAM HAJI DAN UMROH

PT. Mitra Permata Mandiri atau MPM adalah perusahaan swasta nasional yang telah berdiri di Jakarta sejak tahun 2005 dan telah menjadi Agen pemasaran beberapa biro Perjalanan Haji dan Umroh. Dan pada tahun 2007 sebagai nasabah dan agen distributor Bank Syariah.
Guna meningkatkan Pelayanan pada Mitranya, saat ini PT. MPM telah membuka beberapa kantor cabang/perwakilan di beberapa kota di Indonesia.

Visi: Sebagai sarana mewujudkan niat ibadah ketanah suci dan membantu program pemerintah dalam menciptakan peluang usaha kemitraan serta membantu wadah sosial yang telah ada.

Misi:
  1. Menjadikan program MPM sebagai program kemitraan yang dapat mewujudkan ibadah Umroh dan Haji.
  2. Menjadikan Program MPM sebagai program kemitraan yang dapat membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat.
  3. Menjadikan program MPM sebagai program kemitraan yang dapat membantu wadah sosial, guna menyantuni anak yatim piatu, fakir miskin, kaum jompo, dan dhuafa.

Nama Perusahaan

:

PT.Mitra Permata Mandiri

Akte Notaris

:

No.12 Tanggal 01 Desember 2005

SIUP

:

0077/1.824.51

TDP

:

09.04.1.51.23416

NPWP

:

02.144.953.3-001.000

DOMISILI

:

105/1.751.21/07

SK. Kehakiman

:

C.01443 HT.01.01.TH.2006

S.P BPIH

:

013/DIR/HU/V/07


:

02/SP-BMU/IV/2007

S.K Bank Syariah

:

030/BMI/KLM/VI/2007

S.K MUI

:

008/SKEP-MUI/TS-9/2007

PASAL 1

U M U M

  1. Kode etik dan peraturan–peraturan PT. MPM dibuat untuk mengetahui Hak dan Kewajiban masing-masing pihak (Agen, Perusahaan, dan Rekanan PT. MPM).
  2. Kode etik dan peraturan-peraturan PT. MPM dibuat untuk mendapatkan perlindungan hukum tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
  3. Kode etik dan peraturan-peraturan perusahaaan dibuat, agar Program Kemitraan PT. MPM dapat berjalan dengan baik.

PASAL 2
KEANGGOTAAN

  1. Setiap WNI yang berusia min 18 tahun dan atau sudah pernah menikah berhak mengajukan permohonan menjadi agen PT. MPM.
  2. Setiap agen dibolehkan memiliki lebih dari 1 (satu) keanggotaan atau hak usaha keagenan.
  3. Keanggotaan hak usaha menjadi agen hanya diperuntukan kepada perorangan atau individu, tidak diperuntukan kepada badan hukum atau organisasi.
  4. Keanggotaan hak usaha keagenan PT. MPM berlaku seumur hidup dan dapat dihibahkan atau diwariskan.
  5. Keanggotaan hak usaha keagenan PT. MPM dinyatakan sah setelah mengisi dan menanda tangani aplikasi sementara formulir pendaftaran keanggotaan PT. MPM serta mendapat persetujuan dari manajemen dan melunasi biaya keanggotaan / keagenan.
  6. Biaya keanggotaan agen PT. MPM yang sudah dilunasi tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali.
  7. Keanggotaan agen PT. MPM hanya sebatas agen pemasaran PT. MPM yang berdiri sendiri dan bertanggung jawab sebagai wirausaha, bukan sebagai karyawan PT. MPM.
  8. Keanggotaan agen yang sudah terdaftar tidak dapat dipindahkan dari garis sponsorisasi ( pindah group jaringan).
  9. Keanggotaan hak usaha keagenan PT. MPM dapat dicabut, apabila melanggar kode etik dan peraturan-peraturan PT. MPM.

PASAL 3
PEMASARAN ATAU
PENGEMBANGAN USAHA

  1. Setiap agen PT. MPM dalam mengembangkan usahanya atau memasarkan program PT. MPM dibolehkan kepada siapa saja, dan dimana saja tanpa ada batasan wilayah tertentu.
  2. Setiap agen PT. MPM dalam mengembangkan usahanya atau memasarkan program PT. MPM dilarang memberi iming-iming atau janji-janji yang berlebihan kepada calon agen selain dari pada apa yang tertuang dalam buku panduan dan brosur resmi dari PT. MPM.
  3. Setiap agen PT. MPM tidak diperkenankan menerima uang pendaftaran dari calon agen.
  4. Setiap agen PT. MPM didalam mengembangkan usahanya harus jujur, amanah, menjunjung tinggi rasa kebersamaan dan saling menghormati sesama agen PT.MPM lainnya.
  5. Setiap agen PT. MPM dilarang mengatas-namakan atau menggunakan Logo dan nama PT. MPM untuk media cetak dan atau elektonik kecuali mendapatkan izin terlebih dahulu secara tertulis dari manajemen PT. MPM.

PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN

  1. Setiap agen PT. MPM berhak mendapat imbalan jasa dari usahanya sesuai dengan system bagi hasil komisi yang tertuang didalam buku panduan resmi PT. MPM.
  2. Setiap agen PT. MPM berhak mengikuti seminar atau pelatihan yang diselenggarakan oleh PT. MPM.
  3. Setiap agen PT MPM wajib menjaga nama baik perusahaan, staff management dan rekanan PT. MPM.
  4. Setiap agen PT. MPM wajib membantu dan membina agen mitra usaha yang di sponsorinya yang terdapat dalam group jaringannya.
  5. Setiap agen PT. MPM wajib tunduk mengikuti kode etik dan peraturan – peraturan PT. MPM dan perubahan-perubahannya.
  6. PT. MPM wajib memberikan hak-hak para agen PT. MPM sesuai dengan system bagi hasil komisi yang tertuang didalam buku panduan resmi PT. MPM.
  7. PT. MPM berhak menolak / tidak menyetujui aplikasi permohonan calon agen PT. MPM tanpa memberitahukan alasannya terlebih dahulu.
  8. PT. MPM berhak mencabut keanggotaan agen PT. MPM tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, apabila terbukti melanggar kode etik dan peraturan-peraturan PT. MPM.
  9. PT. MPM berhak menambah, mengurangi dan atau merubah sebagian dan atau seluruh isi kode etik dan peraturan-peraturan PT. MPM ini.

PASAL 5

HIBAH

  1. Setiap Agen PT.MPM dapat menghibahkan keanggotaannya kepada orang lain, dengan cara mengisi surat permohonan hibah keanggotaan kepada PT.MPM dengan melampirkan foto copy identitas diri (KTP/SIM/PASPORT) dan KTA bagi pemberi hibah.
  2. Setiap Agen PT.MPM dapat menghibahkan rewardnya kepada orang lain, dengan cara mengisi surat permohonan hibah Reward kepada PT.MPM dengan melampirkan foto copy identitas diri (KTP/SIM/PASPORT) dan KTA bagi pemberi hibah.
  3. Setiap Agen PT.MPM yang melakukan proses hibah dikenakan biaya Administrasi hibah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per 1 x hibah. ( biaya Admmistrasi hibah dapat berubah sewaktu-waktu )
  4. Pemberi hibah tidak dapat diwakilkan oleh orang lain.
  5. Pengisian surat permohonan hibah dapat dilakukan pada korwil setempat atau di kantor pusat PT.MPM.
  6. PT.MPM tidak bertanggung jawab apabila dikemudian hari terjadi masalah atas penghibahan tersebut.

PASAL 6
BONUS REWARD

  1. Reward Umroh tidak dapat diuangkan tetapi dapat dihibahkan
  2. Reward Haji dapat di uangkan apabila peraih reward sudah pernah ibadah umroh/haji
  3. Peraih Reward tidak diperkenankan menjadi anggota/member di perusahaan bisnis jaringan manapun (baik nama sendiri ataupun menggunakan nama orang lain)

PASAL 7
SANGSI-SANGSI

  1. Setiap Agen PT.MPM yang terbukti melanggar kode etik dan peraturan-peraturan PT. MPM akan diberikan teguran, dan peringatan serta pencabutan keanggotaan.
  2. Setiap agen PT. MPM yang terbukti melecehkan dan atau mencemarkan nama baik perusahaan dan atau manajemen, akan dikenai sangsi pencabutan keanggotaan.
  3. Setiap agen PT. MPM yang dicabut keanggotaannya, maka seluruh hak-haknya sebagai agen dinyatakan hilang dan tidak berlaku lagi.
  4. Setiap agen PT. MPM yang terbukti menimbulkan kerugian bagi perusahaan dan orang lain maka wajib mengganti kerugian tersebut.
  5. Setiap agen MPM yang sudah meraih Reward melanggar peraturan Pasal 6 tersebut diatas akan di cabut keanggotaanya
  6. Setiap agen PT. MPM yang dicabut keanggotaannya akan diumumkan lewat surat pemberitahuan, dan atau media perusahaan.(buletin, website).

PASAL 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

    1. Segala perselisihan dan sengketa yang mungkin timbul, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
    2. Apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka masalah tersebut akan diselesaikan di pengadilan.
    3. Tempat penyelesian perselisihan memilih tempat kediaman hukum yang tetap yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

PERSYARATAN MENJADI KORWIL

PT.MITRA PERMATA MANDIRI.

    PERSYARATAN

    1. Sudah menjadi Agen PT. MPM.
    2. Berbadan Hukum (CV atau PT) lengkap dengan perizinan
    3. Beragama Islam, lebih diutamakan yang paham bisnis jaringan dan berjiwa pemimpin (leadership), serta sudah pernah ke Tanah Suci.
    4. Tidak aktif / menjadi anggota / member di perusahaan bisnis jaringan manapun (baik nama sendiri ataupun menggunakan nama orang lain).
    5. Memiliki tempat yang strategis (Ruko) dan ruang presentasi min 25 orang serta sarana kantor (Telp, Fax, Laptop, LCD, Scanner, Komputer+Jaringan Internet).
    6. Memiliki pegawai tetap (min. 1 orang) yang paham internet.
    7. Mengajukan Formulir Permohonan Korwil
    8. Mendapat persetujuan dari manajemen PT. MPM.
    9. Amanah, Jujur, Komitmen, Loyal, Profesional & Tanggung jawab.
    10. Tidak diperbolehkan menerima, menahan, memutar uang pendaftaran dari calon Agen.
    11. Menyediakan Biaya Survey Lokasi kantor (PP+Akomodai)

    TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

    1. KORWIL (Koordinator Wilayah) memiliki batas wilayah tertentu dalam 1 Kabupaten/Kodya, berhubungan dengan komisi penjualan per wilayah.
    2. Harus mencapai TARGET 150 FPK/bulan.
    3. Bersedia dipanggil oleh kantor pusat dengan biaya ditanggung Korwil.
    4. Mengadakan kerja sama dengan Ulama setempat untuk membantu motivasi, pembinaan, dll.
    5. Wajib menyelenggarakan presentasi & training setiap hari.
    6. Menerima, menanda-tangani dan membukukan penerimaan kiriman barang (Kartu ATM Shar’e) dari PT. MPM.
    7. Wajib menyelenggarakan OPP/Syiar Akbar min 1x sebulan.
    8. Wajib menyelenggarakan Gebyar min 2 bukan 1x.

    TARGET PENJUALAN

    1. Target Penjualan pribadi korwil sebanyak 25 paket per bulan.
    2. Target Penjualan group korwil sebanyak 125 paket per bulan.
    3. Target prestasi korwil sebanyak 25 paket penjualan pribadi + 125 paket penjualan group per bulan.

    KEUNTUNGAN

    1. Mendapatkan komisi dari penjualan pribadi sebesar Rp. 60.000,-per paket pendaftaran agen baru.
    2. Mendapatkan komisi dari penjualan korcam sebesar Rp. 10.000,- per paket.
    3. Mendapatkan komisi Sebesar $ 25 per Paket Umroh dengan sistem konvensional.
    4. Keuntungan Langsung dari penjualan toollkit. (Buku, Vcd, Undangan dll ).
    5. Mendapat Bonus Prestasi Korwil sebesar Rp. 25.000,- per aplikasi, dengan syarat Omzet Pribadi Korwil 25 paket dan Omzet Group 125 paket per bulan.
    6. Mendapat Bonus Akhir Tahun sebesar 5 % dari keuntungan perusahaan dibagikan kepada Korwil-Korwil yang Qualified secara Proposional. Syarat Qualified : 3 (tiga) X berturut turut mendapat bonus prestasi. ( berlaku mulai periode tahun 2009 ) dan dibagikan pada setiap tanggal 1 februari tahun berjalan.

    SANGSI-SANGSI.

    1. Apabila terjadi pelanggaran,dan tidak memenuhi ketentuan korwil, tugas dan tanggung-jawab korwil serta persyaratan korwil maka Manajemen PT.MPM dapat memberikan sangsi :

    a. Peneguran.

    b. Peringatan

    c. Pemutusan hubungan kerjasama.

    1. Tidak mencapai target Penjualan pribadi Korwil selama 3 bulan berturut-turut, maka secara otomatis berakhir perjanjian kerjasama korwil.
    2. Tidak pernah mencapai target penjualan group selamau 1 x dalam waktu 6 bulan, maka secara otomatis berakhir perjanjian kerjasama korwil.
    3. Apabila berakhir hubungan kerjasama korwil, maka seluruh hak-hak korwil menjadi hangus dan dinyatakan tidak berlaku lagi

    ===================&&&&&&&&&&&&&&&=====================


PERSYARATAN MENJADI KORCAM

PT.MITRA PERMATA MANDIRI.

    PERSYARATAN

    1. Sudah menjadi Agen PT. MPM dan memiliki jaringan 25 di groupnya.
    2. Beragama Islam, lebih diutamakan yang paham bisnis jaringan dan sudah pernah ke Tanah Suci.
    3. Tidak aktif / menjadi anggota / member di perusahaan bisnis jaringan manapun (baik nama sendiri ataupun menggunakan nama orang lain).
    4. Memiliki tempat yang strategis dan ruang presentasi min 10 orang serta sarana kantor ( Telp dan Fax )
    5. Wajib menyelenggarakan presentasi.
    6. Wajib menyelenggarakan Open Plan Presentasi / Syiar Akbar min.1 x Bulan
    7. Mengisi dan menanda tangani Formulir Permohonan KorCam.
    8. Mendapat persetujuan dari managemen PT.MPM.
    9. Melunasi biaya Administrasi KorCam sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
    10. Amanah, Jujur, Komitmen, Loyal, Profesional & Tanggung jawab.
    11. Tidak diperbolehkan menerima,menahan,memutar uang pendaftaran dari calon Agen.

    TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

    1. Menerima Aplikasi Sementara Formulir Permohonan Keanggotaan PT. MPM yang sudah diisi dengan lengkap dan benar oleh calon Agen.
    2. Menerima foto copy KTP/SIM 3 (tiga) lembar dan bukti transfer a/n calon agen sesuai dengan nama yang terdapat di formulir aplikasi.
    3. Mengirim / memfaxkan Data lengkap ( ASFPK, KTP / SIM ) Calon Agen ke PT.MPM selambat-lambatnya jam 15.00 wib.
    4. Membuat laporan penjualan ke PT.MPM selambatnya jam 15.00 wib
    5. Membukukan / mengarsipkan laporan penjualan.
    6. Menerima, menanda-tangani dan membukukan penerimaan kiriman barang (Kartu ATM Shar’e) dari PT. MPM.
    7. Menyerahkan Kartu ATM Shar’e hanya kepada agen yang bersangkutan dengan menunjukan KTP/SIM ASLI dan membukukan tanda terima kartu ATM.(apabila penerima diwakili harus disertai surat kuasa dan ditanda-tangani diatas Materai serta dilampiri foto copy KTP semua pihak).
    8. Menyelenggarakan Presentasi, Training & Open Plan Presentasi / Syiar Akbar sesuai jadwal yang sudah ditentukan dan dikirim ke kantor pusat PT.MPM.
    9. Selalu berkoordinasi dengan KorWil, Leader dan Manajemen PT.MPM.

    TARGET PENJUALAN

    1. Target Penjualan pribadi Korcam sebanyak 20 paket per bulan.

    KEUNTUNGAN

    1. Mendapatkan komisi dari penjualan sebesar Rp. 50.000,-per paket pendaftaran agen baru
    2. Mendapatkan komisi sebesar $ 25 per Paket Umroh dengan sistem konvensional.
    3. Keuntungan Langsung dari penjualan toollkit. (Buku, Vcd, Undangan dll ).
    4. Mendapat Bonus Akhir Tahun sebesar 10 % dari keuntungan perusahaan dibagikan kepada KorCam-KorCam yang Qualified secara Proposional. Syarat Qualified : 3 (tiga) X berturut turut mencapai target penjualan dalam 1 tahun.

    SANGSI SANGSI

    1. Apabila terjadi pelanggaran,dan tidak memenuhi ketentuan korcam, tugas dan tanggung-jawab korcam serta persyaratan korcam maka Manajemen PT.MPM dapat memberikan sangsi :

    a. Peneguran.

    b. Peringatan

    c. Pemutusan hubungan kerjasama.

    3. Tidak mencapai target Penjualan pribadi Korcam selama 3 bulan berturut-turut, maka secara otomatis berakhir perjanjian kerjasama korcam.

    4. Apabila berakhir hubungan kerjasama korcam, maka seluruh hak-hak korcam menjadi hangus dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Jumat, 12 Juni 2009

SIWAK



Warisan Islam yang terabaikan


Salah satu sunnah Nabi Muhammad SAW yang sering dilupakan adalah urusan bersiwak. Karena melupakan hal ini, pasukan islam pernah mengalami kalah perang




Menga itu bisa terjadi ????